Implementasikan DBH Sawit, Kadisbun Prov Kalteng Buka Rapat Pembentukan Tim Penyusun RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan

Reporter : kaltengdaily
Editor : Kaltengdaily
Minggu, 18 Agustus 2024 18:54WIB
Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri bersama peserta rapat pembentukan SK Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menggelar rapat pembentukan SK Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2026,  dibuka Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Kamis (15/8/2024).

Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan kegiatan Pembentukan SK Tim Penyusun RAD Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 – 2006, merupakan kelanjutan dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan pada 23-24 Juli 2024 yang lalu.

Dikatakannya, sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang kemudian mendasari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

IKLAN

“Sesuai PMK tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah menerima alokasi DBH Sawit, yang besarannya berbeda-beda tiap daerah,” ucapnya.

Menurut Rizky, DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.

“Pagu Alokasi DBH sawit yang diberikan tersebut, memperhatikan beberapa indikator seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” sebut Rizky.

DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan. “Serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit, yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” pungkasnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Hadiri Perkebunan Indonesia EXPO 2024, Disbun Kalteng Siap Berkontribusi Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng menghadiri kegiatan Perkebunan Indonesia EXPO…