- Saham dan waran PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) langsung melompat di pasar reguler pada Jumat (1/12/2023) seiring efek perusahaan resmi keluar dari ETD.
Saham dan waran PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) langsung melompat di pasar reguler pada Jumat (1/12/2023) seiring efek perusahaan resmi keluar dari dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) per hari ini.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.01 WIB, saham NSSS melonjak 11,18 persen ke Rp179 per saham. Nilai transaksi mencapai Rp4,36 miliar dan volume perdagangan 24,44 juta saham.
Sementara, waran NSSS alias NSSS-W melesat 11,11 persen ke Rp10, dengan nilai transaksi Rp465,84 juta dan volume 466,45 ribu lot.
Sebelumnya, efek NSSS (baik saham maupun waran) ‘digembok’ oleh bursa seiring masuk ETD.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2023 s.d. 30 November 2023,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 24 Oktober 2023.
Bursa menjelaskan, perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, artinya ‘digembok’ di pasar reguler dan pasar tunai, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K.
Sejumlah parameter yang dimaksud, antara lain:
- Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
- Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
- Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
- Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
- Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
- Informasi yang bersifat Material lainnya.
Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan.
Tanggapan NSSS
Diwartakan sebelumnya, manajemen emiten sawit tersebut pun akhirnya angkat bicara.
Pihak NSSS menjelaskan, sehubungan dengan pengumuman No. BEI: Peng-ETD-00012/BEI.WAS/10-2023 dan No. KPEI: PENG- 043/DIR/KPEI/1023 soal ETD di atas, manajemen NSSS secara aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, terutama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
“Segala bentuk transaksi saham NSSS yang terjadi di pasar antara pemegang saham di luar kendali manajemen NSSS,” jelas manajemen NSSS dalam keterbukaan informasi, 7 November lalu.
Manajemen melanjutkan, NSSS sebagai perusahaan publik telah dan senantiasa memenuhi kewajiban serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator dengan mempublikasikan data pemegang saham secara berkala melalui keterbukaan informasi di situs resmi BEI.
“Penetapan saham NSSS sebagai ETD juga tidak terkait dengan aktivitas operasional maupun fundamental Perseroan. Sejak penetapan ETD diberlakukan, Perseroan tetap menjalankan aktivitas operasional sebagaimana mestinya,” tambah manajemen.
Lebih lanjut, masih mengutip manajemen NSSS, fundamental perseroan tetap solid didukung dengan kinerja keuangan yang tumbuh serta arah ekspansi yang memberikan nilai tambah.
“Perseroan berkomitmen untuk terus tumbuh, memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, lingkungan dan perekonomian serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Sebagai perusahaan publik, Perseroan tunduk pada seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mengedepankan transparansi dan menjunjung tinggi tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),” beber manajemen.
Seiring dengan itu, manajemen NSSS merencanakan untuk mengadakan webinar yang akan segera diadakan dalam waktu dekat. ***