Kemendag Terbitkan 3 Aturan Baru Jualan Minyak Goreng

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Minggu, 19 Februari 2023 12:44WIB
Minyakita

Pemerintah baru saja menerbitkan pedoman baru yang mengatur penjualan minyak goreng (migor) rakyat alias migor subsidi. Aturan ini harus ditaati oleh para produsen, distributor, hingga pengecer.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagang Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, mengatakan aturan ini dibuat demi memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu membuat pedoman aturan tersebut.

Ada 3 aturan yang harus ditaati para produsen maupun penjual migor rakyat. Pertama, penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, penjual dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

“Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” ujar Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).

Kemudian yang ketiga, disebutkan pula bahwa penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasan menyampaikan, langkah penerbitan pedoman baru ini juga sejalan dengan bulan Ramadhan dan Lebaran 2023 yang akan segera tiba. Ia memastikan, menjelang hari raya, ketersediaan migor terjamin aman.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana akan meningkatkan jumlah suplai migor rakyat menjadi 450 ribu ton setiap bulannya hingga Lebaran tiba. Migor tersebut baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

“Menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan,” ujar Kasan,

Kasan menambahkan, pihaknya juga mulai menghentikan penjualan migor rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Demo Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran di DPRD Kalteng

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jenuh Kalimantan Tengah menggelar aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” menentang…