Menteri ATR/BPN: 537 Pengusaha Sawit Beroperasi Tanpa HGU – BERAPA di KALTENG!

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 31 Oktober 2024 05:23WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menertibkan para pengusaha perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam seratus hari kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN.

Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 537 badan hukum atau badan usaha yang terdaftar perkebunan sawit yang belum punya sertifikat HGU. Namun selama ini bisa beroperasi atau mengolah lahan perkebunannya hanya dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU, untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan atau IUP kelapa sawit tapi belum punya HGU,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Ia menjelaskan kondisi ini terjadi karena adanya perubahan isi dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang pada awalnya memperbolehkan para pengusaha perkebunan sawit ini untuk beroperasi hanya dengan IUP. Namun pada 2016 isi pasal ini kemudian sedikit diubah yang membuat para pengusaha tersebut juga harus memiliki sertifikat HGU untuk bisa beroperasi.

“Perlu kami sampaikan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan pasal 41 mengatakan bahwa yang boleh melakukan budi daya tanaman perkebunan adalah perusahaan yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak guna atas tanah,” jelas Nusron.

“Pada tanggal 27 Oktober Tahun 2016 ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa kalimat ‘dan/atau’-nya dihapus menjadi ‘dan’, ‘atau’-nya dihapus. Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan MK itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” terangnya lagi.

Para pengusaha yang sudah punya IUP sawit namun belum memiliki HGU inilah yang akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, yang jika ditotal lahannya mencapai 2,5 hektare.

Hal ini menjadi penting mengingat ke-537 badan hukum ini masih beroperasi tanpa HGU meski perubahan aturan itu sudah diberlakukan delapan tahun yang lalu.

“Akibat keputusan itu ada 537 badan hukum dari tahun 2016 bulan Oktober sampai sekarang ini, sampai tahun 2024 ada yang menanam kelapa sawit punya izin IUP tapi tidak punya HGU. Nah ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas,” terangnya.

“Kalau ditotal jumlahnya berapa? Jumlahnya ada 2,5 juta hektar, ini yang APL, Area Penggunaan Lain, bukan di kawasan hutan, yang di kawasan lain lagi itu di ranah rezimnya Kementerian Kehutanan,” papar Nusron lagi. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…