Wali Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu meresmikan peluncuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Senin (31/1/2022).
Hera Nugrahayu dalam sambutannya menyampaikan, saat ini kita telah memasuki era transaksi digital di mana pemerintah daerah pun harus segera mengikuti perkembangan digital dalam mengelola penerimaan pendapatan daerah. Salah satunya dalah dengan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang merupakan upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.
“Manfaat yang diperoleh dengan adanya digitalisasi daerah bagi Pemda adalah optimalisasi pengelolaan pendapatan dan belanja Pemda, sedangkan bagi masyarakat adalah pembayaran menjadi lebih mudah,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut BPPRD Kota Palangka Raya meluncurkan penggunaan QRIS sebagai instrumen pembayaran pajak daerah. Kehadiran QRIS diyakini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak bahkan retribusi daerah.
“Saya sangat mengapresiasi peluncuran aplikasi QRIS untuk pembayaran PBB P2 sebagai cara terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dengan modernisasi penggunaan teknologi secara masif dan inklusif. Melalui ORIS diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi, meningkatkan akurasi data dan transparansi yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tingkat kepercayaan kepada pemerintah daerah,” tutup Hera.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Jaban menyebutkan, peluncuran Aplikasi QRIS untuk tersebut guna mempermudah pelayanan perbankan sekaligus mempermudah masyarakat dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Seperti yang kita harapkan kehadiran Aplikasi QRIS ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam hal membayar pajak dan retribusi Daerah,” kata Aratuni.
Selain itu, Aratuni menyebutkan dengan adanya sistem digitalisasi dalam pembayaran pajak melalui Aplikasi QRIS yang diluncurkan pihaknya, manfaat yang diperoleh dapat mengoptimalkan pengelolaan pendapatan dan belanja bagi pemerintah daerah.
“Saya berharap melalui Aplikasi QRIS yang diluncurkan ini mampu meningkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi, serta dapat meningkatkan akurasi data dan transparasi yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya. ***