Sudah Lolos Verifikasi tapi BSU Belum Cair? Ini yang Harus Dilakukan Pekerja

Reporter :
Editor :
Rabu, 2 Juli 2025 17:53WIB
Lolos verifikasi BSU

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sejak Selasa (24/6/2025).

Namun, belum semua pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000 ke rekening mereka. Sejumlah pekerja mengaku bahwa status mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU 2025 saat dicek melalui sistem Kemnaker, tetapi dana belum juga masuk.

BSU belum masuk bukan berarti gagal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, proses penyaluran bantuan memang dilakukan secara bertahap.

Hingga saat ini, BSU tahap 1 sudah tersalurkan kepada lebih dari 2,4 juta pekerja. Namun, masih ada sekitar 1.247.768 pekerja yang menunggu pencairan. “Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama adalah kita sangat hati-hati memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria. Yang kedua adalah soal administrasi keuangan, karena anggarannya belum direncanakan sejak awal tahun,” jelas Yassierli.

Artinya, pekerja yang namanya sudah muncul sebagai penerima BSU tidak perlu khawatir, karena dana akan disalurkan di tahap selanjutnya setelah proses validasi dan administrasi selesai. Ini alur pencairan BSU 2025 hingga masuk ke rekening

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), berikut alur pencairan BSU:

1.Pengajuan Data

Kemnaker meminta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Verifikasi dan Validasi

BPJS Ketenagakerjaan memeriksa kesesuaian data calon penerima berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

  1. Pemadanan Ulang di Kemnaker

Data dikembalikan ke Kemnaker untuk pengecekan ganda dan validitas akhir.

  1. Penerusan ke Bank Penyalur

Data final dikirim ke bank Himbara atau kantor pos untuk diverifikasi ulang.

  1. Penetapan Penerima Final

Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan hasil verifikasi.

  1. Pencairan Dana

Dana dikirim ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), atau BSI khusus wilayah Aceh.

Apa yang harus dilakukan penerima yang belum terima BSU?

Pekerja yang sudah dinyatakan sebagai penerima tetapi belum mendapatkan dana, tidak perlu mendaftar ulang atau mengajukan ulang. Mereka hanya perlu menunggu proses pencairan di tahap berikutnya.

Kemnaker menyarankan agar para pekerja secara berkala memantau perkembangan melalui akun media sosial resmi Kemnaker, seperti Instagram @kemnaker, untuk mengetahui jadwal pencairan tahap berikutnya.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000, hasil akumulasi bantuan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), masing-masing Rp 300.000 per bulan. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bupati Seruyan Hadiri Perayaan Natal Jemaat GKE Imanuel Kuala Pembuang

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda menghadiri Perayaan Natal Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Imanuel Kuala Pembuang, Sabtu (6/12/2025). Acara…