Beredar sebuah unggahan foto di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025.
Foto yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tertulis “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % dihitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.”
Faktanya, dikutip Jumat (3/1/2025), klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. ***