CEK FAKTA : Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

Reporter :
Editor :
Jumat, 3 Januari 2025 06:38WIB

Beredar sebuah unggahan foto di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025.

Foto yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tertulis “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % dihitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.”

Faktanya, dikutip Jumat (3/1/2025), klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan 115 Bangunan

Hingga Kamis (8/5/2025) personel Satpol PP Kota Palangka Raya masih melakukan penertiban bangunan di wilayah…