Kisah Lengkap Perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 7 Juni 2022 09:03WIB
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi cerai. Hal itu diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian keduanya diputus hari ini.

“Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara elitigasi dan untuk perkara tersebut. Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau elitigasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 wib,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

“Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan,” kata Taslimah.

Sebelumnya gugatan cerai yang dilayangkan Olla Ramlan ini membuat banyak orang terkejut. Pada sidang sebelumnya, Olla Ramlan mengatakan membebaskan anaknya untuk memilih mau pada saat dirinya atau Aufar Hutapea.

“Pada saat dewasa mereka bisa memilih kok. Karena saya juga nggak mau ada jejak digital bahwa kita ribut-ribut soal anak nggak baik juga,” ungkap Olla Ramlan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Tidak ada namanya bekas orang tua ya, bekas ibu bekas bapak, jadi saya rasa ya kalau anak-anak pastinya bebas aja mau ke saya atau bapaknya,” ujar Olla Ramlan melanjutkan.

Menurutnya, anak-anak berhak untuk mendapatkan kasih sayang baik dari ayah maupun ibunya.

“Jadi saya rasa lebih bijak kalau misalkan sebagai orang tua saya, kasih sayang bapak dan kasih sayang ibu pasti,” terang Olla Ramlan.

Usai resmi bercerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea harus menanggung biaya nafkah anak.

“Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp40 juta dan untuk mut’ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga,” kata Taslimah.

Untuk masa idah, Taslimah menyebut Aufar Hutapea harus menanggung sebesar Rp 60 juta dan untuk mut’ah sebesar Rp40 juta.

Lantas bagaimana dengan harta gono gini? Taslimah menyebut hal tersebut tidak ada.

“Nggak ada, hanya itu yang disebutkan. Perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian,” tegasnya.

Setelah bercerai, Olla Ramlan diketahui mendapatkan hak asuh terhadap kedua anaknya.

“Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat, serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat,” tutupnya. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…