Setelah tiga bulan buron, akhirnya terduga pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya di kebun sawit Dusun Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten. Barito Selatan (Barsel), berhasil diringkus.
“Berkat kerja keras personel Polsek GB Awai yang dibantu Satreskrim Polres Barsel akhirnya pelarian terduga pelaku berinisial SI (65) warga Desa Bipak Kali berhasil kita amankan,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K., M.M. saat press release, Senin (7/3/2022) pagi.
Ia menjelaskan pelaku selama dalam buronan berpindah-pindah tempat didalam hutan, sehingga menyulitkan penangkapan.
Meski demikian, pelaku berhasil diringkus di daerah Pasuang Kampung Missim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (2/3/2022) pukul 22.00 WIB.
“Untuk motifnya, pelaku mengaku tersulut emosi lantaran jawaban korban yang kasar saat dirinya menanyakan alat pahat sehingga dengan spontan pelaku mengambil kayu dan menghantamkan kewajah dan kepala korban sebanyak enam kali,” beber Kapolres.
Saat ini, pelaku berikut berikut barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI dijerat pasal 338 KUHPidana subside pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya berinisial S (52) warga Dusun Kananai, Desa Bipak Kali ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di kebun sawit akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sehingga menyebabkan meninggal dunia, Rabu (24/11/2021) silam. ***