52 Perguruan Tinggi Swasta Disanksi Kemendikbudristek, Ada yang Dicabut Izin Operasionalnya

Reporter :
Editor :
Sabtu, 10 Juni 2023 18:25WIB
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam
  • Dua PTS Terdapat di Palangka Raya Kalimantan Tengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.

Berikut daftar 52 perguruan tinggi di Indonesia yang dijatuhi sanksi:

  1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 
  3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik
  6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
  8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)

9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006

  1. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan
  2. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  3. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana
  4. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang
  5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  6. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  7. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  8. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  9. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  10. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang
  11. STISIP Kartika BangsaYogyakarta 05 Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  12. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  13. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  14. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  15. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  16. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  17. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  18. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  19. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  20. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

30 STIE Wira BhaktiMakassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

  1. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  2. STMIK Putera BatamBatam10Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  4. Universitas Tangerang RayaKab. Tangerang04Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
  5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  6. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  7. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  8. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  9. Universitas Wiraswasta IndonesiaKota Jakarta03Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  10. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022
  11. STIE EkuitasKota Bandung, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  12. Universitas Langlang Buana Kota Bandung, Sanksi Administratif Sedang
  13. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  14. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  15. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  16. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  17. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  18. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  19. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  20. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  21. STISIPOL Manadoz Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  22. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Daftar Lengkap 25 Pejabat Baru yang Dilantik Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik 25 pejabat pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Pejabat…