9 Parpol di Kalteng Terima Bantuan Hibah Keuangan Senilai Rp6,3 M

Reporter :
Editor :
Kamis, 31 Juli 2025 15:09WIB
Plt. Sekda Leonard S. Ampung pada Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Parpol Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (31/7/2025).

Sembilan Partai Politik (Parpol) yang telah mendapat kursi di DPRD Provinsi Kalteng mendapat bantuan hibah keuangan parpol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Provinsi Kalteng Tahun 2025 diselenggarakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (31/7/2025).

Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan ini diserahkan langsung Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung kepada 9 Parpol yang telah mendapatkan kursi di DPRD Kalteng.

Adapun Parpol yang mendapatkan hibah ini, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.

Hibah bantuan keuangan Parpol ini adalah Amanah UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi Parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.

Sementara itu, ada 3 sumber pendanaan Parpol, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut UU, dan APBN atau APBD.

Pada tahun 2025 ini, bantuan keuangan Parpol disalurkan dengan nilai per suara sah sebesar Rp5.000 dengan jumlah anggaran sebesar Rp6.361.725.000.

Parpol penerima bantuan keuangan Tahun Anggaran (T.A.) 2025, di antaranya:

  • Partai PDIP dengan perolehan suara sah sebanyak 320.645 mendapat bantuan politik Rp1.603.225.000,
  • Partai Golkar dengan suara sah 212.643 mendapat Rp1.063.215.000,
  • Partai Gerindra dengan suara sah 184.818 mendapat Rp924.090.000,
  • Partai Demokrat dengan suara sah 130.362 mendapat Rp651.810.00,
  • Partai Nasdem dengan 119.699 perolehan suara sah mendapat Rp598.492.000.
  • Partai PKB dengan suara sah 114.810 mendapat Rp574.050.000,
  • Partai PAN dengan suara sah 99.495 mendapat Rp497.475.000,
  • Partai PKS dengan suara sah 48.910 mendapat Rp244.550.000,
  • Partai Perindo dengan suara sah 40.963 mendapat Rp204.815.000,

“Saya ingin mengingatkan bahwa agar dalam pengunaan bantuan keuangan Partai Politik harus berpedoman pada peraturan yang diamanahkan dalam Permendagri Nomor 36 dan Permendagri Nomor 78 tentang Pengunaan Keuangan Partai Politik agar memprioritaskan untuk pendidikan politik,” ucapnya.

Plt. Sekda Leonard S. Ampung membacakan sambutan Gubernur menyampaikan, partai mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan pemerintah, dan menghadirkan Wakil Rakyat dan Kepala Daerah yang terbaik melalui kontestasi politik yang sehat dan demokratis.

“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif,” ujarnya.

Dengan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi prioritas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berharap dapat terus berkolaborasi dengan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Mobil dan Rumah di Karanggan II Palangka Raya Terbakar

Kebakaran terjadi di Jalan Karanggan II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, menghanguskan sebuah mobil…