Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Reporter :
Editor :
Jumat, 28 Maret 2025 06:57WIB
AGI-SAJA tidak terbukti lakukan pelanggaran di PSU Barut

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara (Barut) nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) telah melanggar pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Satriadi di Palangka Raya, Kamis (27/3/2025).

Keputusan tersebut juga telah dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.

“Dengan keputusan ini, Bawaslu Kalteng menegaskan pihaknya telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mengawal jalannya proses pemilihan di Kalimantan Tengah,” katanya.

Bawaslu Kalteng menyebut laporan bernomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Sebelumnya, Bawaslu Kalteng melakukan tindaklanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh Malik Muliawan, terhadap Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya terkait dugaan pelanggaran pemilihan pada pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Barito Utara.

Seperti video yang beredar luas di sejumlah media sosial, sejumlah masyarakat menemukan dugaan politik uang menjelang pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Barut.

Namun demikian, sembari menunggu proses pemeriksaan, KPU setempat tetap melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS yang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara dengan hasil pasangan nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) unggul di kedua TPS tersebut.

Perhitungan suara PSU pilkada di dua TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Di TPS 01 Melayu total suara yang masuk sebanyak 515 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo Helo) memperoleh 185 suara, sementara pasangan 02 Agi-Saja memperoleh 326 suara. Terdapat 4 suara tidak sah dalam proses perhitungan di TPS ini.

Sementara itu, di TPS 04 Desa Malawaken total suara yang masuk sebanyak 507 suara. Pasangan Gogo Helo meraih 236 suara, sedangkan pasangan Agi-Saja kembali unggul dengan 265 suara. Di TPS ini, terdapat 6 suara tidak sah.

Dengan hasil ini, pasangan Agi-Saja menunjukkan dominasi suara di kedua TPS dalam PSU kali ini. Hasil ini sekaligus menjadi penentu siapa yang akan memimpin Barito Utara selama lima tahun ke depan. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…