Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dan mengamankan tiga pengedar berikut barang bukti 8,3 Kg sabu dan 211 butir pil inex.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Agus Sofi dan Cece serta seorang lainnya bernama Reynold.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, ketiga tersangka berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11/2025) malam lalu.
Disebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, dimana pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian, pihaknya memberhentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver, ditumpangi pasutri Agus Sofi dan Cece serta Reynold dan Hengky.
“Namun pada saat kami amankan terjadi perlawanan, sehingga pihaknya terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan pelaku,” kata Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid seperti dikutip dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) sore.
Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku,sementara seorang lainnya bernama Hengky melarikan diri. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 8,3 kilogram dan 100 butir ineks.
“Barang bukti tersebut disembunyikan oleh para pelaku di dalam salon atau boks audio yang disimpan di dalam mobil para pelaku,” ujarnya.
Dari tangkapan tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Petugas kembali mengamankan 111 butir ineks dari pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Reynold dan Hengky berperan sebagai penerima sabu dari kurir yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Barang bukti tersebut dijemput oleh pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana.
“Pasangan suami isteri ini bertugas sebagai pengirim sabu kepada penerima yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka diperintahkan seseorang bernama Diwan, yang telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat. Diwan akan segera di jemput ke Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pihaknya berkomitmen akan mengungkap tuntas jaringan ini, dari pengendali hingga penerima barang bukti tersebut. ***















