Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara lanjut kepembuktian.
Pada sidang pembacaan putusan Senin (5/5/2025), pimpinan sidang panel Suhartoyo tidak membacakan putusan 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
‘’Bagi perkara yang tidak dibacakan akan lanjut ke tahap pembuktian’’ kata hakim MK Suhartoyo.
Gugatan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 atas nama Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut pada 22 Maret 2025 lalu.
Kuasa hukum Gogo – Helo Muhammad Rudjito menuding paslon 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA) telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih atau praktek uang money politik.
Oleh karena itu pihaknya meminta MK mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Gogo – Helo sebagai pemenang Pilkada.
Pihak pemohon juga meminta seluruh perolehan suara Agi-Saja di seluruh TPS atau setidaknya di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken, dihapus karena diduga kuat telah terjadi kecurangan. ***