Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar, dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Putusan ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pembatalan kepesertaan M Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah sebagai calon Walikota – Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada 2024.
Dalam perkara bernomor 25-PKE-DKPP/I/2025, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dari Said Abdullah, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Heddy Lugito, Ketua DKPP, mengumumkan bahwa Dahtiar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Banjarbaru.
Selain itu, tiga anggota lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto, turut dinyatakan melanggar kode etik dan mendapat sanksi tegas. Sementara itu, Haris Fadhillah, anggota KPU Banjarbaru lainnya, diberikan teguran keras.
“Keputusan ini berlaku sejak saat dibacakan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, serta Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy Lugito dalam sidang.
Keputusan ini semakin menegaskan bahwa pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait independensi dan profesionalisme penyelenggara, akan mendapatkan sanksi tegas dari DKPP. ***