Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G oleh Kejaksaan Agung.
“Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Mulanya, Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa pada pagi hari ini. Setelah beberapa jam kemudian, dia keluar mengenakan rompi berwarna pink dan diumumkan sebagai tersangka yang ke-16 lalu dibawa mobil tahanan.
Kuntadi mengatakan Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka didasari pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.
Dugaan keterlibatan Achsanul mulanya terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.
Setelah itu, Achsanul buka suara. Dia mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.
“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya. ***