Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong menghentikan operasional kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) atau pabrik CPO perusahaan PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.
Sikap Bupati Gunung Mas diambil setelah melakukan pertemuan antara Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing, dimana terungkap PT BMB Manuhing berdasarkan ijin lokasi yang diterbitkan sejak tahun 2011 lalu sebesar 2.138 Hektar, HGU 1.685,11 Hektar dan luas yang sudah tanam 1.129,5 Hektar.
Namun hingga tahun 2022, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen. Dalam pertemuan juga terungkap berbagai persoalan yang belum diselesaikan PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam koperasi mitra PT BMB.
“Operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” kata Bupati Jaya S Monong.
Menurut Bupati, operasional PT BMB ditutup sejak tanggal 15 September 2022, yaitu operasional kebun maupun PMKS.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP, matikan mesin pabrik. Kalau masih membandel, mesin masih aktif besok izin saya cabut. Berarti melanggar, itu sangsi tegas,” kata Bupati. ***