Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 9 Tahun Penjara

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 4 Agustus 2022 11:58WIB
Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid pidana penjara 9 tahun. Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda pengganti senilai Rp 26 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah, subsider 1 tahun kurungan),” kata Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya, Selasa.

“Membebankan kepada Terdakwa Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26.071.920.250,00 yang akan dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tulis tuntutan itu.

Abdul Wahid didakwakan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa juga mendakwa Abdul Wahid dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Abdul Wahid sendiri dijerat sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang. Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejaksaaan Agung Tahan Ujang Iskandar di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota DPR Ujang Iskandar. Penahanan dilakukan setelah Ujang diperiksa terkait kasus…