Para Bupati/Kepala Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan wewenang kepada daerah untuk memungut retribusi pada tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
AKPSI memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah bisa melakukan pemungutan Rp 25 per kilogram (kg) pada tiap TBS yang ada di daerahnya. Rekomendasi ini sudah diberikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami sudah meminta pada pemerintah pusat agar daerah kabupaten masing-masing diberi kewenangan untuk memungut Rp25 per kg dari harga TBS. Untuk meningkatkan keadilan di kabupaten masing-masing,” ujar Yulhaidir dalam acara Rapat Koordinasi AKPSI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).
Yulhaidir, sehari-hari Bupati Seruyan, Kalteng ini mengatakan, jumlah pungutan sebesar Rp 25 per kg dilakukan agar bisa menimbulkan keseimbangan antara kepentingan negara, investasi, dan masyarakat. Pungutan yang masuk akan diberikan daerah untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
“Kami meminta agar ada keseimbangan. Kepentingan negara, investasi, dan masyarakat. Agar roda ekonomi berjalan baik,” jelas Yulhaidir.
“Kita kan minimal Rp25 per kg dan kami rasa sudah mencukupi, sudah ada rasa adil di hati kami,” katanya.
AKPSI juga menyampaikan empat isu utama soal sawit untuk segera ditangani pemerintah. Isu pertama adalah soal perlindungan dan pemberdayaan petani, kedua penyelesaian konflik lahan sosial, ketiga masalah keberlanjutan lingkungan, dan terakhir peningkatan nilai tambah industri sawit. ***