Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPR RI Pemilu 2024, termasuk untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun bakal caleg DPR RI dari Dapil Kalteng berdasarkan dikutip dari https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs-dpr beragam dari mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, mantan Wakapolda Kalteng, Ketua DPRD, Bupati, Wakil Walikota, mantan Kepala Dinas hingga mantan Direksi Bank Kalteng.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya menempatkan mantan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya sebagai calon nomor urut 1. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memasang H Iwan Kurniawan, anggota DPR RI priode sekarang sebagai calon nomor urut 1.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencalonkan Sigit Karyawan Yunianto, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, kemudian tetap mencalonkan kembali H Agustiar Sabran dan Willy Midel Yoseph anggota DPR RI priode 2019-2024.
Partai Golongan Karya (Golkar) kembali mencalonkan Mukhtaruddin, anggota Komisi VII DPR RI, juga kader perempuan dr. Alfi Luthfiani.
Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencalonkan tokoh muda Andina Thresia Narang dan juga H Ujang Iskandar.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempatkan H Nurul Edy sebagai calon nomor urut 2. Sedangkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menempatkan Heriadi ST, Ketua DPD Partai Hanura Kalteng sebagai calon nomor urut 1, kemudian Chrys Kelana nomor urut 2.
Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) menempatkan Hj Agati Sulie Mahyudin, dan mantan Wakapolda Kalteng Ida Oetari Poernamasasi serta Ketua DPD Pemuda Pancasila Kalteng Muhammad Syauqie.
Partai Demokrat mencalonkan Bupati Barito Utara / Ketua DPW Partai Demokrat Kalteng H Nadalsyah, kemudian Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah Sriosako.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menempatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto Tundjan pada nomor urut 1, sedangkan mantan Direktur Umum Bank Kalteng 2014-2018 Dra Samsiah Nelly nomor urut 6.
Masyarakat dipersilahkan memberi tanggapan terhadap bakal caleg yang ada di DCS tersebut dengan cara meng-klik kolom tanggapan kemudian diisi disertai dokumen identitas yang sah dan bukti pendukung.
Masa tanggapan dari masyarakat dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 28 Agustus 2023. ***