Ditpolairud Ungkap Kasus Ilegal Logging, Amankan 210 Kayu Log dan 1 Unit Bansaw

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 25 Februari 2022 17:55WIB
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Edrward Indharmawan Eka Candra memberikan keterangan pengungkapan kasus illegal logging.

Dirpolairud Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran kayu illegal di perairan Sungai Cempaka, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan mengamankan rakit kayu log sekitar 210 batang dan kayu olahan sekitar 2 M2 serta 1 unit mesin bansaw.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K pada kegiatan Press Conference digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).

Dijelaskan Dirpolairud Polda Kalteng, kronologis penangkapan kepada media massa, pada hari Jum’at (11/2/2022) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran kayu illegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum bersama Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar Sungai Cempaga, dan ditemukan rakit kayu log dan bansaw milik pelaku. Ketika diinterogasi serta pengecekan legalitas, pelaku tidak bisa menunjukkan kepada petugas. 

Dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial KYB selalu pemilik bansau UD. Karya Cempaka, menguasai  mengolah, dan memanfaatkan kayu log dan olahan tanpa dilengkapi dokumen. 

Selain pemilik kayu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu log sebanyak 210 batang atau sama dengan 28,13 meter persegi, kayu olahan sebanyak 163 keping atau sama dengan 2,5268, 1 unit mesin fuso warna biru, 1 unit bansaw warna hijau, 1 unit mesin wulung,1 unit penggulung, dan 1 mata gergaji bansau. 

Adapun Pasal Yang Disangkakan & Ancaman Hukuman adalah Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan, sehingga kedepannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…