Divonis Seumur Hidup, Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita juga Dipecat dari TNI AL

Reporter :
Editor :
Senin, 16 Juni 2025 16:23WIB
Jumran, oknum anggoata TNI AL divonis hukuman seumur hidup oleh hakim pengadilan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita, Senin (16/6/2025).

Selain divonis penjara seumur hidup, Kelasi Satu (Kelasi I) Jumran juga resmi dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Laut, setelah terbukti membunuh kekasihnya, jurnalis Juwita, melalui putusan sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok (penjara) seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan vonis.

Majelis hakim menyatakan bahwa Jumran terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primer jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.

Selain hukuman pidana pokok, majelis juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. “Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” lanjutnya.

Putusan ini menandai akhir karier militer Jumran yang telah dinyatakan bersalah secara hukum dan etika militer atas perbuatannya.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jumran untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Melalui Inisiatif Telkomsel Jaga Bumi, Dukung Aksi Nyata Keberlanjutan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Keraya Pangkalan Bun  

Telkomsel terus mengambil peran terdepan dalam mengurangi dampak perubahan iklim melalui inisiatif CSR Telkomsel Jaga…