Babak akhir dari drama dugaan pelanggaran etik yang menjerat lima anggota DPR RI dari kalangan selebriti akhirnya tiba. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi membacakan putusan dalam sebuah sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nasib berbeda harus diterima oleh para teradu. Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir lolos dari jerat sanksi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, pada Rabu (5/11/2025), yang dihadiri kelima teradu.
Ahmad Sahroni menjadi yang paling berat menerima sanksi. Ia dihukum nonaktif selama 6 bulan akibat pernyataannya yang dinilai tidak bijak oleh MKD.
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” bunyi amar putusan.
Sementara itu, Eko Patrio mendapat sanksi nonaktif selama 4 bulan. Kasusnya bermula dari aksinya yang berjoget di ruang sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu. Meskipun MKD berpendapat tidak ada niat Eko untuk melecehkan siapapun, sikapnya yang membuat video parodi setelahnya dinilai kurang tepat.
“Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif,” lanjut amar putusan.
Nafa Urbach juga dinyatakan terbukti melanggar etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan. ***










