Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara hingga mineral.
Adapun, 190 perusahaan yang ditangguhkan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan lantaran tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, ditandatangani pada 18 September 2025.
Dari sejumlah itu, 26 perusahaan berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya adalah;
- CV Arjuna – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Abe Jaya Perkasa – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Ardipo Global Perdana – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Bara Barito Perkasa 1 – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Bara Prima Mandiri – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Berkah Kerja Bersama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Borneo Bara Prima – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Cakra Andatu Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Cen Amin Mining – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Central Mandiri Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Duhup Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Haka Coal – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Jatus Inti Persada – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Joloi Jaya Energi – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Kurnia Aneka Tambang – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Kurnia Hasil – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Laung Tuhup Coal – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Mitra Tala – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Multi Perkasa Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Naan Bara Abadi – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Pelita Jaya Prima – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Pinang Bara Adipratama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Satriati Jaya Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Sinar Tambang Utama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Sumber Energi Alam Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
- PT Tambang Benua Alam Raya – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan pada 190 perusahaan. Menurutnya, penangguhan itu dilakukan sampai perusahaan yang bersangkutan mau mematuhi aturan, yakni melakukan reklamasi pascatambang.
“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi],” ucap Tri saat ditemui di sela-sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).
Kendati demikian, selama sanksi itu dikenakan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan. Ini termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.
Kementerian ESDM pun meminta 190 perusahaan pemegang IUP itu segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Dalam surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025. ***