Habib Rizieq Baru Bebas Murni 10 Juni 2023

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 20 Juli 2022 10:31WIB
Habib Rizieq akan bebas murni 10 Juni 2023

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Sehingga, Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun. “Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

“Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” sambungnya.

Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejaksaaan Agung Tahan Ujang Iskandar di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota DPR Ujang Iskandar. Penahanan dilakukan setelah Ujang diperiksa terkait kasus…