Aliansi Koperasi Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan ratusan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, Rabu (24/9/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan masuknya PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai merugikan masyarakat.
Masyarakat menyampaikan keresahan mereka terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak.
Masuknya perusahaan justru berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat adat yang sudah lebih dulu mengelola lahan.
Setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat semestinya melalui kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan 10 poin tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, yakni;
1.Warga meminta negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup dan masa depan mereka. Menolak adanya pemaksaan maupun pengambilalihan hak oleh pihak manapun.
2.Tata ruang wilayah yang diatur pemerintah, baik daerah, provinsi, maupun pusat, harus menyesuaikan dengan perkembangan pertumbuhan masyarakat dalam bonus demografi.
3.Menolak tegas KSO luar daerah, khususnya perusahaan kelapa sawit, yang mengklaim memiliki hak atas lahan warga yang sudah bernaung dalam koperasi maupun kepemilikan perseorangan.
4.Menyatakan perlawanan terhadap aktivitas KSO luar daerah yang beroperasi di lahan koperasi maupun perseorangan. Mendesak PT Agranis agar transparan terkait data jumlah dan luas lahan yang disita di Kalimantan Tengah.
5.Masyarakat akan tetap melakukan kegiatan seperti biasa di atas lahan koperasi maupun lahan pribadi. Menuntut agar hasil usaha melalui sistem kemitraan tetap diterima sebagaimana mestinya.
6.Meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap petani yang berusaha di atas lahannya sendiri. Aktivitas berkebun sawit melalui koperasi maupun perseorangan adalah bentuk usaha sah dalam ruang hidup masyarakat.
7.Bupati Kotim beserta DPRD diminta mendukung penuh pengelolaan koperasi masyarakat dengan tata kelola berkelanjutan agar manfaat ekonomi tetap dirasakan warga sekaligus memberikan kontribusi kepada daerah maupun negara.
8.Mendesak perusahaan yang bermitra dengan koperasi bertanggung jawab atas lahan yang telah disita. Dengan demikian, lahan tersebut bisa kembali ke tangan masyarakat.
9.Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2025 dinilai tidak relevan dengan keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara, aturan tersebut harus dievaluasi.
10.Masyarakat duduk bersama dengan pihak perusahaan, ada solusi penyelesaian yang mengedepankan kepentingan dan hajat hidup masyarakat. ***