Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan paket insentif bagi masyarakat mulai dari diskon tarif tol hingga subsidi upah bagi pekerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut total alokasi anggaran untuk seluruh paket insentif ini mencapai Rp 24,44 triliun dalam mendukung berbagai program sosial dan ekonomi pada Juni hingga Juli 2025.
“Total keseluruhan paket ini nilainya Rp24,44 triliun, yaitu Rp 23,59 triliun dari APBN dan Rp 0,85 triliun dari non-APBN atau dunia usaha,” kata Sri Mulyani usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Senin (2/6/2025).
Sri Mulayni menegaskan paket insentif ini sebagai respon pemerintah dalam menghadapi kondisi ketengangan politik global yang tidak menentu.
Menurutnya kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2025 melemah yang mulanya diprediksi mencapai 3,3% di tahun ini, turun menjadi 2,8%.
“Situasi ini tentu akan memberikan pengaruh kepada perekonomian nasional baik itu dari sisi harga-harga komoditas, kegiatan ekspor, dan juga dari sisi kolabilitas di sektor keuangan yaitu nilai tukar maupun juga dari suku bunga,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah berupaya memitigasi risiko tersebut.
Salah satunya, dengan mengeluarkan 5 paket insentif yang diharapkan dapat turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetap terjaga mendekati 5% di kuartal kedua tahun ini.
Berikut ini rincian kebijakan yang akan dijalankan:
- Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp0,94 triliun serta kementerian yang akan bertanggung jawab adalah Kemenkeu, Kemen BUMN, Kemenhub.
Diskon tiket kereta api sebesar 30%
– Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6%
-Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%
Subsidi Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20% ditargetkan kepada 110 juta kendaraan selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp0,65 triliun (Non-APBN).
- Bantuan Pangan dan Kartu Sembako
Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp200.000/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025. Adapun, total anggaran mencapai Rp11,93 triliun
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp10,72 triliun.
- Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50% selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp0,2 triliun (Non-APBN). ***