Menteri Kehutanan Cabut Izin 2 Perusahaan Kehutanan di KALTENG

Reporter :
Editor :
Sabtu, 22 Februari 2025 12:54WIB

Menteri Kehutanan mencabut izin sebanyak 18 perusahaan kehutanan di Indonesia dengan total luasan mencapai 526.144 hektare.

Dua perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni PT. Rimba Dwipantara yang memiliki konsesi hutan ± 9.930 ha dan PT. East Point Indonesia dengan luasan ± 50.665 ha.

Selebihnya, perusahaan yang dicabut izinnya terdapat di Kalimantan Selatan, Papua, Aceh, Sulawesi Selatan dan Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau.

Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan itu, berlaku efektif mulai 6 Februari 2025 lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Dida Mighfar Ridha mengatakan, terhadap 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut maka akan kembali menjadi kawasan hutan negara.

“Selanjutnya akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut,” kata Dida di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. seperti dikutip Sabtu  (21/2/2025).

Dida menegaskan, dengan pencabutan PBPH tersebut, maka pihak perusahaan diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH.

“Semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya. Melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Dida.

Menurut Dida, area lahan eks PBPH ini dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, atau pemanfaatan serta penggunaan lain yang akan ditetapkan pemerintah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, lahan yang sudah dicabut PBPH-nya akan menjadi hutan negara dan akan dikelola oleh perusahaan negara. Alasan pencabutan PBPH karena Presiden memerintahkan agar hutan tetap lestari, tetapi pada saat bersamaan tidak boleh menghentikan pembangunan.

Berikut daftar 18 perusahaan yang dicabut izin PBPH:

  1. IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua ± 64.050 ha di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
  2. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada ± 10.260 ha di Provinsi Kalimantan Selatan.
  3. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara ± 9.930 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.
  4. IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai ± 30.525 ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan.
  5. IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry ± 10.384 ha di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
  6. IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima ± 28.885 ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
  7. IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya ± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
  8. PBPH PT. Batu Karang Sakti ± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
  9. IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama ± 18.290 ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
  10. IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara ± 20.000 ha di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
  11. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta ± 12.380 ha di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
  12. PBPH PT. Maluku Sentosa ± 11.504 ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
  13. IUPHHK-HA PT. Talisan Emas ± 54. 750 ha di Provinsi Maluku.
  14. HPH PT. Wanakayu Batuputih ± 42.500 ha di Provinsi Kalimantan Barat.
  15. IUPHHK-HT PT. Kayna Resources ± 45.675 ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
  16. IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia ± 50.665 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.
  17. IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo ± 35.340 ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
  18. IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa ± 8.355 ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.

Selain pencabutan, terdapat sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH.

Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Hj Nurhidayah – Suyanto Ajak Bersama Sama Membangun Kobar lebih Jaya

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi melantik Hj. Nurhidayah sebagai Bupati Kotawaringin (Kobar) dan…