Kabinet parlemen Israel telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang untuk mengganti nama wilayah di Palestina, Tepi Barat, menjadi Yudea dan Samaria. Mereka mengesahkan RUU tersebut pada Minggu 9 Februari 2025.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam langkah parlemen Israel untuk menyetujui RUU untuk mengganti istilah Tepi Barat dengan Yudea dan Samaria.
Kemelu Palestina menyebut hal itu sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk mencaplok wilayah yang diduduki. Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengutuk persetujuan oleh Komite Kabinet Knesset untuk Legislasi atas rancangan undang-undang tersebut.
“RUU tersebut sebagai eskalasi berbahaya dari tindakan sepihak ilegal Israel, yang membuka jalan bagi pencaplokan penuh Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan pelemahan sistematis terhadap kemungkinan pembentukan negara Palestina dan menyelesaikan konflik melalui cara politik yang damai,” tulis Anadolu Agency, dikutip Jumat (14/2/2025).
Dalam pernyataan itu menyebut, Undang-undang ini, bersama dengan tindakan pendudukan lainnya, tidak menciptakan hak yang sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina.
“Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal, dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” tulis pernyataan tersebut. ***