Jaksa Tuntut Ben Brahim 8,4 Tahun, Ari Egahni 8 Tahun Penjara

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 21 November 2023 19:45WIB
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023)

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut delapan tahun empat bulan terhadap mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Sedangkan terdakwa Ari Egahni dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Kedua terdakwa juga masing-masing di denda sebesar Rp500 juta subsider dan enam bulan penjara.

JPU KPK Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela yang membacakan tuntutan tersebut secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11) mengemukakan, kedua terdakwa Ben Brahim beserta Ari Egahni dijerat dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Termasuk dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8 miliar lebih selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Jika dalam hal itu para terdakwa atau saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

“Menuntut menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Penasihat hukum terdakwa, Regginaldo Sultan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia akan menjawab semuanya dalam pledoi secara detail.

“Kami sebagai penasehat hukum klien kami, merasa kecewa atas pembacaan tuntutan, menurut penilaian kami fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan. Banyak fakta persidangan melihat penuntut umum menutup fakta persidangan, kita melihat ini adalah terkait pinjam meminjam, dan saksi-saksi itu menyatakan meminjam dan itu sudah dikembalikan,” kata Regginaldo Sultan. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu Ringkus Tiga Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dan mengamankan …