- Informasi Haji 1444 H / 2023 M
Prosesi tawaf lima jemaah lansia sempat dihentikan penjaga di Masjidilharam kemarin (4/6). Pasalnya, mereka menggunakan jasa kursi roda ilegal.
Lima jemaah lansia tersebut diketahui berasal dari embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG). Awalnya mereka melakukan tawaf menggunakan kursi roda dengan didorong lima orang. Dua jemaah di antaranya laki-laki dan perempuan yang merupakan kakak adik.
Sebelum menyelesaikan tujuh putaran tawaf, penjaga Masjidilharam mendatangi lima jemaah tersebut. Bersamaan dengan itu, lima pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan tawaf.
Penjaga kemudian membawa mereka menepi untuk ditanya lebih lanjut. Lima jemaah itu pun kebingungan. Petugas haji Indonesia dari seksi perlindungan jemaah kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidilharam. Dari sana diketahui bahwa jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Lima jemaah itu lalu diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidilharam.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurahman mengingatkan jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sai dengan berjalan kaki agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjidilharam. ”Sebab, jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya. ***