Jessica Wongso Ingin Sushi Usai Bebas Bersyarat dalam Kasus ‘Kopi Sianida’

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Minggu, 18 Agustus 2024 14:24WIB
Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024)

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat bebas bersyarat hari ini. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya ingin makan sushi usai keluar dari penjara.

“Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Otto mengatakan pihaknya masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.

“Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas,” ujarnya.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Daftar Lengkap 25 Pejabat Baru yang Dilantik Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik 25 pejabat pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Pejabat…