Kasus Bupati Ponorogo, Dirut RSUD Harjono Bayar Suap Rp 1,25 M

Reporter :
Editor :
Minggu, 9 November 2025 08:17WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco

Kasus suap dalam mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco berhasil dibongkar KPK. Salah satunya, aksi penyuapan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) kepada Bupati Sukoco (SUG) sebesar Rp 1,25 miliar demi mempertahankan jabatannya.

Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

“Jumlah uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan perincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” ungkapnya.

Asep menjabarkan  aliran dana yang berlangsung dilakukan secara berulang dari  YUM ke SUG. Asep mengatakan pertama dilakukan oleh YUM ke SUG melalui ajudannya pada Februari 2025 sejumlah Rp 400 juta.

Kemudian, berlanjut kembali pada periode April-Agustus 2025. Agus memaparkan YUM melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Agus menuturkan YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat AGP yakni NNK.

“Dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat (7/11/2025) tersebut, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” tambahnya.

Lewat kasus suap ini, Asep menyatakan terjadi kebobrokan dalam transparansi akuntabilitas proses promosi dan mutasi jabatan. Dalam proses penempatan pejabat terjadi potensi diselewengkan menjadi ajang jual-beli jabatan atau praktik nepotisme yang merusak integritas birokrasi.

Bahkan katanya  berdasarkan survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah yaitu di angka 65,93. Artinya, potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor ini masih tinggi.

“Khusus di Kabupaten Ponorogo, skor SPI menunjukkan tren penurunan dari 75,87 pada 2023 menjadi 73,43 pada 2024. Penurunan juga terjadi pada komponen Pengelolaan SDM, dari 78,27 menjadi 71,76. Oleh karena itu, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” tambahnya.

KPK menganggap ini menjadi peringatan bagi Kabupaten Ponorogo, pemerintah daerah lainnya maupun seluruh kementerian/lembaga agar melakukan pembenahan menyeluruh dalam hal tata kelola. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Rawan Bencana, Prabowo akan Beli 200 Helikopter 5 Unit Segera Datang

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk…