Kasus suap dalam mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco berhasil dibongkar KPK. Salah satunya, aksi penyuapan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) kepada Bupati Sukoco (SUG) sebesar Rp 1,25 miliar demi mempertahankan jabatannya.
Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
“Jumlah uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan perincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” ungkapnya.
Asep menjabarkan aliran dana yang berlangsung dilakukan secara berulang dari YUM ke SUG. Asep mengatakan pertama dilakukan oleh YUM ke SUG melalui ajudannya pada Februari 2025 sejumlah Rp 400 juta.
Kemudian, berlanjut kembali pada periode April-Agustus 2025. Agus memaparkan YUM melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Agus menuturkan YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat AGP yakni NNK.
“Dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat (7/11/2025) tersebut, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” tambahnya.
Lewat kasus suap ini, Asep menyatakan terjadi kebobrokan dalam transparansi akuntabilitas proses promosi dan mutasi jabatan. Dalam proses penempatan pejabat terjadi potensi diselewengkan menjadi ajang jual-beli jabatan atau praktik nepotisme yang merusak integritas birokrasi.
Bahkan katanya berdasarkan survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah yaitu di angka 65,93. Artinya, potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor ini masih tinggi.
“Khusus di Kabupaten Ponorogo, skor SPI menunjukkan tren penurunan dari 75,87 pada 2023 menjadi 73,43 pada 2024. Penurunan juga terjadi pada komponen Pengelolaan SDM, dari 78,27 menjadi 71,76. Oleh karena itu, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” tambahnya.
KPK menganggap ini menjadi peringatan bagi Kabupaten Ponorogo, pemerintah daerah lainnya maupun seluruh kementerian/lembaga agar melakukan pembenahan menyeluruh dalam hal tata kelola. ***















