Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025) pagi.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari itu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH, MH, bersama sejumlah penyidik.
Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kuat penyelewengan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Pengeledahan Nomor Print O3/0.23/Fd.2/11/2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi tahun 2024.
Tim penyidik Kejari menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Setda Pulang Pisau. Sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pesparawi diduga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
“Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi, guna memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Mugiono.
Penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya. ***















