Kejaksaan Tahan 3 Pengurus KONI Barsel Dugaan Korupsi Rp1,1 M

Reporter :
Editor :
Jumat, 10 Oktober 2025 06:39WIB
Tiga pengurus KONI Barsel ditahan di Kejari Barsel, Kamis (9/10/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan, menahan tiga tersangka pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barsel atas diduga tindak pidana korupsi sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Ketiga tersangka yakni IR selaku Ketua Umum KONI Barsel, AY selaku bendahara dan SK selaku wakil bendahara II.

Kepala Kejari Barito Selatan, Dino Kriesmiardi, melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur, Kamis (9/10/2025) mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan Kamis (9/10/2025), diduga melakukan korupsi pada pengelolaan keuangan KONI Kabupaten Barito Selatan pada 2022 dan 2023.

Setelah dilakukan perhitungan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp1.119.555.690.-

“Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 16-17 April 2025, Kejari Barsel telah melakukan penggeledahan pada tujuh tempat terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan KONI Barsel pada 2022 dan 2023.

Pada penggeledahan, sebagai tindak lanjut dari peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Barito Selatan pada 18 Maret 2025 lalu, Kejari Barsel berhasil mengamankan barang bukti berupa cap atau stempel toko yang dipalsukan, nota dan kwitansi palsu, sejumlah laptop, dan sejumlah handphone serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Pidsus, Saefullahnur mengatakan, saat ini pihaknyaa terus melakukan pengembangan kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka yang lain dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu Ringkus Tiga Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dan mengamankan …