Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) menahan dua tersangka pelaku korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan, Kobar dengan kerugian mencapai Rp2,8 Miliar.
Kedua tersangka yakni MR, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Raya Kalimantan (Kontraktor Pelaksana) dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan (Konsultan Perencana), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Klas IIB Pangkalan Bun.
Kajari Kobar, Dr Nur Winardi SH MH, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025) mengatakan penahanan terhitung sejak Selasa (18/11/2025) hingga 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.
Dikatakan, penahanan kepada kedua tersangka tersebut dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2016.
Adapun kasus posisi perkara ini bermula adanya proses penyidikan terhadap terpidana Terpidana IR selaku Mantan Kepala Dinas Perikanan yang telah melakukan pidana pungutan liar (sudah inkrach).
Selanjutnya ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5,4 miliar.
Pekerjaan Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Cipta Raya Kalimantan (Tersangka MR) dan Konsultan Perencana PT Mega Surya Konsultan (Tersangka DP) dengan Tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan tersangka HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka.
Berdasarkan Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil Penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih.
Menurut Kajari Nur Winardi, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Sedangkan terhadap 1 tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan terhadap perkara lain dan 1 lagi akan dijemput paksa jika memungkinkan.
Kajari menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Kajari Nur Winardi. ***.















