Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT DKK sebuah Event Organizer (EO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menangani kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/11/2025).
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH, untuk mencari serta mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Penggeledahan disaksikan aparat Kelurahan Plambuan, Banjarmasin Barat, dan mendapat bantuan pengamanan dari Polsek Banjarmasin Barat. Tim Pidsus Kejari Pulang Pisau juga didampingi Tim Penyidik Kejari Banjarmasin serta Tim Intelijen Kejari Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, melalui Kasi Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH, membenarkan kegiatan penggeledahan di kantor PT DKK sebuah EO penyelenggaraan kegiatan Pesparawi di Kabupaten Pulang Pisau.
“Benar, kami melaksanakan kegiatan pengeledahan di kantor PT DKK atau EO yang menangani penyelenggaraan kegiatan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Gabriel seperti dikutip, Selasa (18/11/2025).
Penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi guna mendukung proses pembuktian perkara. Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berintegritas.
Dalam pengeledahan ini tim penyidik mengamankan berkas-berkas penting berkaitan dengan kegiatan Pesparawi untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (13/11/2025), Tim Pidsus Kejari Pulang Pisau juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Setda Pulang Pisau pada beberapa ruangan, termasuk ruang Sekda, Bagian Kesra, Sub Keuangan Bagian Umum, serta Gedung Kristiani Centre, dengan mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa kasur dan kipas angin. ***














