Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menahan FSR, seorang perempuan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada sebuah Bank BUMN, dengan kerugian negara menvapai Rp5,59 M. Selanjutnya, tersangka FSR dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan menggelar press release, Kamis (27/11/2025) mengungkapkan, sejumlah temuan penting, termasuk jumlah barang bukti yang telah disita hingga aliran dana fee yang diduga dinikmati tersangka.
Penyidik telah menyita 162 barang bukti dalam proses penyidikan. Selain itu, tersangka FSR juga telah menitipkan uang sebesar Rp80.500.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kajari Seruyan Andre menyebutkan, FSR menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari total plafon kredit Rp15.723.317.932 yang diberikan oleh saksi berinisial P.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan menggelar press release, Kamis (27/11/2025)
Dana fee itu, menurut penyidik, digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari, serta dinilai tidak memiliki dasar operasional yang sah dalam mekanisme pemberian kredit.
Berdasarkan hasil laporan Akuntan Publik, per Mei 2025 terdapat 126 nasabah yang masuk dalam kategori kredit macet.
Dari temuan itu, indikasi total kerugian keuangan negara mencapai Rp5.592.120.614, angka yang memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2023–2024.
Kejari Seruyan menegaskan, perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian pinjaman/kredit pada sebuah bank BUMN di Kabupaten Seruyan, yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak.
Penahanan FSR disebut untuk mempercepat proses hukum dan memastikan tidak ada penghilangan barang bukti maupun potensi gangguan penyidikan. ***















