Kejari Tabalong Tetapkan Mantan Bupati Tabalong Kalsel, Anang Syakhfiani Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Olahan Karet Perumda

Reporter :
Editor :
Jumat, 29 Agustus 2025 08:07WIB
Mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani (AS)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan mantan Bupati Tabalong AS (65) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019, Kamis (28/8/2025).

Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati  Tabalong pada dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, secara resmi pada pukul 17.00 Wita, Rabu (26/08/2025). Namun, diumumkan pada Kamis dini hari (28/8/2025) dan disebutkan nilai kerugian negara hingga Rp1.829.718.671.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja dalam konferensi pers di kantor Kejari Tabalong.

Fadhil menjelaskan, penetapan status tersangka AS didasarkan pada dua alat bukti kuat yang berhasil dikumpulkan tim penyidik selama proses penyidikan. Peran AS diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga memfasilitasi terjadinya kerja sama bahan olahan karet pada tahun 2019 dengan Perumda, yang berujung pada kerugian negara.

Mantan Bupati Tabalong ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

AS menjadi tersangka ketiga dalam penanganan perkara korupsi kerja sama Bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019. Terkait ada tidaknya aliran dana korupsi kepada tersangka, pihak Kejaksaan belum dapat mempublikasikannya.

“Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan, apakah kemudian ke depan akan kami perlihatkan aliran dana atau tidak. Untuk saat ini belum bisa kami buka karena menyangkut substansi perkara,” jelas Kasi Intel Fadhil.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

“Pemanggilan AS ini dalam kapasitas saksi telah dilakukan sebanyak dua kali, akan tetapi tim penyidik tidak menerima alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua,” tegas Fadhil.

Fadhil juga membeberkan, bahwa hampir 50 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi unsur SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, mantan pegawai Perumda, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Menurut Fadhil juga mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Tim penyidik akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Jika ditemukan ada pihak lain yang kemudian harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kami jamin dan pastikan bahwa hal itu akan kami lakukan,” tutup Fadhil.

Setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka kondisi kesehatan AS mengalami penurunan atau drop dan dilarikan ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Melalui Inisiatif Telkomsel Jaga Bumi, Dukung Aksi Nyata Keberlanjutan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Keraya Pangkalan Bun  

Telkomsel terus mengambil peran terdepan dalam mengurangi dampak perubahan iklim melalui inisiatif CSR Telkomsel Jaga…