Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan RNR sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, terkait dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, senilai Rp1,5 Miliar lebih.
Selain menahan Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Kejati Kalteng juga menahan FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus).
Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra SH,MH mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H.,M.H., menegaskan, pihaknya akan terus komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.
” Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah” ujar Dodik, Kamis (23/10/2025).
Kasi Penkum menambahkan bahwa atas perkara tersebut pihak penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan jasa internet yang menggunakan metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,469,925,032.
“Aktivitas pemasangan jaringan fiber optic diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan studi kelayakan dari Diskominfo” lanjutnya. Dari kasus ini, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955.
“Dengan penahanan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di wilayah Kalimantan Tengah” katanya. ***










