KORUPSI PABRIK TEPUNG IKAN SEI KAPITAN – HK, Pejabat Pembuat Komitmen Ditahan Kejari Kobar

Reporter :
Editor :
Kamis, 20 November 2025 05:39WIB
Kejari Kobar tahan HK, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar, dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan Sungai Kapitan Tahun Anggaran 2016.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menahan HK, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar, dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan Sungai Kapitan Tahun Anggaran 2016.

Sebelumnya, Kejari Kobar menahan MR, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Raya Kalimantan (Kontraktor Pelaksana) dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan (Konsultan Perencana).

“Tersangka HK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar), Dr Nur Winardi SH MH, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Kasus posisi perkara ini bermula adanya proses penyidikan terhadap Terpidana IR selaku Mantan Kepala Dinas Perikanan yang telah melakukan pidana pungutan liar (sudah inkrach).

Selanjutnya ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5,4 miliar.

Kajari Kobar, Nur Winardi menjelaskan, pekerjaan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Cipta Raya Kalimantan (Tersangka MR) dan Konsultan Perencana PT Mega Surya Konsultan (Tersangka DP) dengan Tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan Tersangka HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan,  sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka.

Berdasarkan Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil Penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih.

Menurut Kajari Nur Winardi, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Nur Winardi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Nur Winardi. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Wagub Kalteng Edy Pratowo: Natal Teguhkan Pelayanan dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menghadiri Perayaan Natal Keluarga Besar Polda Kalteng Tahun…