Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Ita dan Alwin sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan keduanya juga sudah diborgol.
Ita dan Alwin diproses KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1) lalu.
Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.
Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. ***