KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 24 April

Reporter : kaltengdaily
Editor : Kaltengdaily
Senin, 22 April 2024 18:38WIB
KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Wawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pada Rabu (24/2/2024).

“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, KPU RI selaku Termohon dalam sengketa ini menyoroti tiga hal dari putusan MK. Pertama, seluruh dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, sebagai konsekuensinya, semua pokok permohonan keduanya ditolak oleh Mahkamah. “Yang ketiga, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ujar Hasyim.

Diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Senin. Namun, tiga dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini menyatakan ketidaksetujuannya atau pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Namun, kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

PILKADA ULANG BARITO UTARA 2025 – Shalahuddin-Felix Nomor Urut 1, Jimmy Carter- Inriaty Karawaheni Nomor 2

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) pada Pemilihan…