Kuasa Hukum Penggugat Walkout dari Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru di MK

Reporter :
Editor :
Rabu, 21 Mei 2025 08:23WIB
Kuasa hukum penggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, walkout dari persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/5/2025).

Kuasa hukum penggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, memilih walkout dari persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/5/2025).

Denny walkout dalam sidang perkara sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang teregister dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh perwakilan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayan.

Agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu

“Jadi saya memilih walkout untuk menunjukkan sikap: ini harus dilawan,” kata Denny di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Denny menjelaskan, walkout ini dilakukannya sebagai bentuk protes banyaknya intimidasi yang dialami kliennya, Syarifah. Intimidasi itu diduga dialami Syarifah agar mencabut gugatannya dari MK.

“Ancaman intimidasi kepada pemohon Syarifah Hayan. Itu terus dilakukan. Sejak mengajukan permohonan ini, dipanggil KPU, dipanggil Bawaslu, dipanggil Polres, didesak untuk menarik gugatan ini ke MK,” ungkap Denny.

Syarifah, kata Denny, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada. Syarifah dituding tidak netral sebagai pemantau pemilu karena merekap suara. Syarifah dijerat dengan Pasal 128k UU Pilkada dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Bukan hanya ditersangkakan, sertifikat pemantaunya dicabut oleh KPU tanggal 9 Mei. Jadi tanggal 15 (Mei) kita sidang, hari Kamis kalau enggak salah tanggal 15. Tanggal 9 Mei sertifikatnya oleh KPU dicabut supaya legal standing-nya diperlemah supaya tidak bisa memantau lagi,” jelasnya.

Selain itu, menurut Denny, tekanan juga datang dari jajaran Forkopimda Kalimantan Selatan. Mulai dari gubenur, kapolda, pangdam, hingga kepala kejaksaan tinggi.

“Ada surat gubernur, resmi berkopsurat meminta agar permohonan dicabut. Surat Gubernur Kalimantan Selatan, pakai surat resmi, kop. Yang tanda tangan bukan gubernur aja, Kapolda, Pangdam, Kajati, Ketua DPRD, Kesbangpol. Isinya minta permohonan dicabut,” beber dia.

Karenanya, Denny mengaku telah bersurat ke MK untuk meminta diadakannya putusan sela yang menyatakan proses hukum terhadap Syarifah dihentikan selama persidangan masih berlangsung.

Denny juga meminta agar MK bisa memberikan perlindungan terhadap Syarifah. Sebab, menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memberikan perlindungan terkait UU Pilkada.

“Tadi saya berkirim surat, kemarin kita masukkan. Memohon perlindungan ke MK. Ini kan tidak menghormati MK kan, kita tunggu aja putusan MK lah. Apa pun putusannya kami hormati, tapi jangan pemohon dikuyel-kuyel begini. Diintimidasi, ditersangkakan, yang turun gubernur, pangdam dan segala macam,” ujar dia.

“Jadi kita minta putusan sela, putusan selanya apa? Minta proses hukum ini dihentikan dong, nunggu putusan MK aja semua. Jangan begini,” tambahnya.

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen. Sementara kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.

Total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.

KPU Banjarbaru menyebut, dengan selisih 4.628 suara, pasangan Lisa dan Wartono dinyatakan unggul dalam PSU untuk dalam Pilwalkot Banjarbaru periode 2025-2030.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru.

Kemudian, mereka juga meminta agar MK menyatakan hasil perolehan suara PSU yang sah menurut versi pemohon adalah pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono didiskualifikasi dan Kolom kosong 51.415 suara.

Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Musyawarah Komwil V APEKSI Regional Kalimantan, Tekankan Peran Strategis Kota-Kota Kalimantan

Musyawarah Komisariat Wilayah (Komwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan Tahun 2025…