Komisi XII DPR RI dipimpin Ketua Tim, Dony Maryadi Oekon melakukan kunjungan kerja spesifik di Kalimantan Tengah, melakukan pertemuan dan dialog dengan berbagai pihak di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (24/4/2025) malam
Rapat turut dihadiri Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Lingkungan Hidup, serta enam perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Komisi XII DPR RI membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan mencuat, terutama terkait kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan hidup.
Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menyoroti ketidaksiapan beberapa perusahaan dalam menyampaikan laporan, serta adanya tunggakan kewajiban yang belum diselesaikan.
Kadis LH Prov. Kalteng Joni Harta saat diwawancarai
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Kalimantan Tengah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait pengelolaan lingkungan.
“Dalam rapat terungkap sejumlah perusahaan belum optimal dalam memenuhi peraturan lingkungan hidup. Ini menjadi perhatian kami di provinsi, dan sudah saya sampaikan kepada Direktur terkait agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan bersama ke lapangan,” ujar Joni.
Ia menambahkan, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan dan bahkan penyelidikan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melanggar aturan. Namun, Joni menegaskan bahwa proses penegakan hukum di bidang lingkungan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Proses pengawasan dan penyelidikan membutuhkan waktu. Tidak bisa diselesaikan secepat membalikkan telapak tangan,” jelasnya.
Joni berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah dapat mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Selama mereka beraktivitas di Kalimantan Tengah, sudah seharusnya mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup,” tegasnya.
Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway turut hadir dan menyampaikan pandangannya terkait kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan hidup.
Menurut Vent, diskusi bersama Komisi XII DPR RI difokuskan pada evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan pertambangan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Beberapa permasalahan yang muncul di sektor pertambangan batu bara akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Minerba dan Panja Lingkungan Hidup DPR RI untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Vent menegaskan, meskipun kewenangan pengelolaan tambang berada di pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas ESDM tetap berkomitmen mendorong perusahaan tambang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan lingkungan.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah senantiasa mengikuti ketentuan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan usaha pertambangan,” tegasnya.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan keberlanjutan. ***