Laporkan Kasus Penembakan Dilakukan Brigpol Anton terhadap Sopir Ekspedisi Asal Banjarmasin dan Mobilnya Dibawa Kabur, Suami Yuliani Malah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Kalteng

Reporter :
Editor :
Kamis, 19 Desember 2024 09:52WIB
Yuliani, istri dari MH didampingi pengacara menangis menceritakan apa yang dialami suami.
  • Seorang oknum polisi inisial AK berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) diduga menembak mati seorang driver ekspedisi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
  • Tidak hanya menembak mati korbannya, Brigpol AK juga mengambil mobil milik korban yang berasal dari Banjarmasin tersebut.
  • Kasus tersebut terungkap setelah ditemukannya sesosok mayat di kebun sawit di wilayah Kecamatan Katingan, Hilir, Kalteng, pada 6 Desember 2024. Mayat yang diketahui sebagai BA (32) tersebut telah berada di lokasi tersebut sejak Minggu (1/12/2024).

Syok, sedih, dan tak percaya tergambar dari ekspresi Yuliani (38) setelah mengetahui suaminya MH ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang ditembak mati polisi hingga tewas.

Kasus ini bermula dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, pada Jumat (6/12/2024).

Selang beberapa hari, Polda Kalteng mengungkap identitas BA dan penyebab kematiannya diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya inisial AK.

Sial bagi MH, seorang sopir taksi online yang malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas. Karena kenal, walau baru satu bulan, MH pun setuju mengantarkan AK. Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri.

Menurut kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. MH disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA. Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini.

Menurut keterangan Yuliani, istri dari MH, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah. Hingga akhirnya, MH pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi sopir mengantarkan AK.

Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu. Bahkan sempat ditransfer sejumlah uang oleh AK agar MH tak bercerita ke siapapun. Namun, uang itu dikembalikan oleh MH.

Setelah berdiskusi dengan istrinya, MH akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).

Selanjutnya, MH diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah. Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk MH.

Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk MH bersama kuasa hukumnya. Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul. Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.

“Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.

Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka. “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” ujarnya.

Kuasa hukum MH, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa MH menjadi tersangka. Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.

Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya MH mendengar korban ditembak dua kali di kepala. Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, MH ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun MH memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban. “Dibawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin.

Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak MH untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan MH berkendara tanpa tujuan pasti. AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA.

“Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata dia lagi.

Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…