Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ari Egahni terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/8/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Agung Sulistyo didampingi Hakim Anggota Erhammudin dan Darjono Abadi. Sedangkan Ben Brahim dan Ari Egahni dihadirkan secara virtual.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membacakan dakwaan secara bergantian.
KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta pasangannya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023
Ben Brahim saat menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023, diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Pada persidangan tersebut Ben Brahim dan Ary Egahni langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “
Penasihat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan mengatakan dalam kesempatan mendatang pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Regginaldo Sultan menerangkan materi perkara yang menjadi fokus dakwaan sangat kompleks, dengan sekitar 54 tuduhan perbuatan yang diarahkan kepada Ben Brahin, baik dalam tindakan individu maupun bersama dengan terdakwa II, Ary Egahni. ***













