Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara.
Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan RI, DPO Kejari Sukamara tersebut atas nama Said Husin SE (62).
“Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukamara,” tulis Kejaksaan RI melalui pers rilis.
Yang bersangkutan, juga tidak pernah menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Sementara untuk sejumlah terdakwa lainnya, sidangnya telah selesai dan dijatuhi vonis.
Selain itu disebutkan Said Husin tidak menyetorkan sisa dana hibah tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008.
Akibat perbuatan yang bersamgkutan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670.
“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Sukamara meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Said Husin, S.E. agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara,” imbau Kejaksaan RI. ***













