Masyarakat yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat adat dan tokoh adat melakukan pemasangan portal adat di areal PT Tapian Nadenggan, di pintu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan kawasan keluar masuk perkebunan Grup Sinar Mas di Hanau Mill, Kamis (20/10/2022).
Aksi yang dikawal anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan, dilakukan karena pihak perusahaan telah mengingkari tuntutan masyarakat terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat se-Kabupaten Seruyan, Salundik Uhing, pemasangan portal adat tersebut akan berlangsung selama 3 hari ke depan. Apabila tidak juga ditanggapi oleh pihak perusahaan, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari hingga 21 hari.
“Maksud portal adat itu supaya perusahaan cepat menanggapi. Jika tidak ditanggapi dalam 21 hari itu, maka selanjutnya akan dilaksanakan sidang adat,” kata Salundik.
Salundik menilai, PT Tapian Nadenggan telah melanggar ketentuan dalam adat atau Kabalang Dagang (Mengingkari) untuk memberikan plasma 20 persen.
Adapun poin tuntutan dari masyarakat kepada PT Tapian Nadenggan; Pertama, apabila pihak perusahaan melepas atau merusak portal adat yang dipasang oleh kepala adat sama dengan menyetujui dan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
Bagi masyarakat adat yang di luar areal perusahaan apabila merusak dan melepas portal tersebut, maka akan dikenakan sanksi adat Dayak yang berlaku di Kalteng. Yang berhak melepas portal adat Dayak hanya Damang Kepala Adat.
Portal dipasang selama proses belum diselesaikan atau direalisasikan oleh PT Tapian Nadenggan, akan dijaga ketat oleh Batamad Seruyan.
Bupati Seruyan Yulhaidir yang turut hadir dilokasi mengatakan, mendukung terhadap tindakan yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD), para damang dan tokoh-tokoh adat. Karena apa yang dilakukan masyarakat adat ini sesuai dengan aturan hukum.
“Sudah berapa kali rapat dari tahun 2019 patut dipertanyakan dan dalam tahun 2022 awal pertengahan hingga akhir sudah rapat beberapa kali, dan tidak ada solusi,” ungkap Yulhaidir.
Selama melakukan rapat, pihaknya juga telah menghadirkan unsur-unsur Forkopimda, BPN dan menyetujui serta membenarkan isi yang menjadi poin-poin dalam surat keputusan rapat.
Bupati berpesan agar masyarakat jangan berperilaku anarkis dan jangan melakukan tindakan-tindakan di luar kendali serta harus tetap tertib, aman damai dan jangan melakukan perusakan. ***