Tim Gabungan Polsek Cempaga Hulu dan Sat Reskrim Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus Pembunuhan yang terjadi di Jl. Poros Tumbang Koling – PT. HSL Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Rabu (09/03).
Sebelumnya, warga yang melewati jalan poros Tumbang Koling – PT. HSL Desa Tumbang Koling, digemparkan oleh sesosok mayat.
Setelah mendapatkan informasi ini, Polsek Cempaga Hulu dengan segera mendatangi TKP yang membutuhkan jarak 2,5 jam tersebut.
Dilokasi, petugas telah melihat korban atas nama Hadi Suwarno Warisman alias mbah Parno (Alm) (53) yang sudah dalam keadaan tertelungkup di jalan. Seusai olah TKP, mayat segera dibawa ke Puskesmas Pundu, guna divisum.
Setelah berkoordinasi lebih lanjut, Polsek Cempaga Hulu yang sudah di back up Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya membawa para saksi untuk kepentingan penyelidikan.
“Dari hasil interograsi yang dilakukan, kami menemukan sebuah titik terang dan mengacu pada terduga pelaku Ta (47). Dimana dugaan kami antara korban dengan pelaku terjadi perselisihan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K., M.M melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., Kamis (11/03/2022) sore.
“Setelah melakukan pencarian terkait keberadaan pelaku, syukur Alhamdulillah tim kami berhasil menemukan saudara Ta yang sedang berada di pondok temannya bernama Tn di Jalan Tumbang Koling – PT. HSL,” paparnya lagi.
Lebih lanjut, Dwi menerangkan, alasan pelaku Ta tega menghabisi nyawa korban lantaran kecewa atas upah yang belum diserahkan dan tersinggung akibat perkataan yang disampaikan oleh Hadi (Alm) karena kerjanya dalam memupuk tidak beres disebabkan pupuk tidak dihancurkan terlebih dahulu.
“Setelah diringkus, akhirnya terduga pelaku Ta berikut barang bukti lainnya kini kami amankan di Mapolsek. Pada kasus ini, Ta akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya. ***













